Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 04:04:00 WIB
Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyoroti para ahli yang dihadirkan kubu pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan tidak dihadirkannya ahli pendidikan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Rismon, para ahli yang dihadirkan kubu Denny justru didominasi ahli hukum sehingga sejumlah argumentasi dinilai tumpang tindih. Padahal, menurutnya, ahli pendidikan lintas negara dan sistem pendidikan dapat memberikan perspektif terkait sistem pendidikan yang ditempuh Gibran.

"Kenapa enggak dihadirkan ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan yang berbeda, ini apakah tidak dihadirkannya ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan itu menjadi kelemahan di pihak pemohon. Padahal banyak ahli paham pemetaan kurikulum, silabus maupun learning outcomes, itu ada banyak di universitas negeri kita, itu UNJ, universitas negeri lain juga," ujar Rismon kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Dia menilai banyak ahli pendidikan yang dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait sistem pendidikan lintas negara. Namun, kubu Denny disebut hanya menghadirkan ahli hukum.

"Bahkan yang dihadirkan itu semacam overlapping, tumpang tindih, ahli-ahli hukum saja. Padahal, basis argumentasi dalam posita mereka menyatakan surat keterangan Gibran itu cacat administratif dan ada rekayasa berupa manipulasi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut