JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp1,64 triliun untuk klaim 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga April 2021.
Seketaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.
"Sedangkan Rp370 miliar atau sekitar 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yakni syarat 3T," ujar Dimas, di Jakarta, Selasa (20/5/2021).
Dia menjelaskan, agar simpanannya dijamin LPS, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Dimas mengungkapkan, dari Rp 370 miliar klaim nasabah yang tidak layak bayar, sekitar 77 persen atau Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening, bunga simpanannya melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.