Menurutnya, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah merupakan bentuk penyimpangan dari sistem yang sudah ada. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan syariah harus memiliki rujukan yang jelas.
"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya, ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," kata Ma'ruf.