JAKARTA, iNews.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di seluruh dunia. Tidak tanggung-tanggung, dengan perkiraan jumlah muslim lebih dari 200 juta orang, potensi perkembangan investasi berbasis syariah di Indonesia sangat besar.
Bagi umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip-prinsip dalam Islam perlu dicermati. Sama halnya dengan produk makanan yang bisa dicek kehalalannya melalui label ‘halal’, produk investasi syariah juga bisa dicek kehalalannya berdasarkan sertifikat dari DSN MUI.
Sharia Business Development MNC Sekuritas, Sutrisna Amijaya mengungkapkan investasi saham juga ada yang berdasarkan prinsip syariah. MNC Sekuritas memiliki sistem online trading saham dengan sertifikat dari DSN MUI untuk memfasilitasi transaksi saham syariah. Melakui aplikasi MNC Trade Syariah, investor dipastikan hanya dapat bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam daftar efek yang direview setiap enam bulan sekali, terdapat daftar saham-saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, emiten jasa keuangan konvensional, menjual minuman keras, atau memproduksi rokok sudah pasti tidak masuk dalam DES.
“Salah satu pembeda signifikan antara transaksi saham secara syariah dan konvensional adalah pembelian saham syariah harus dilakukan secara tunai sehingga tidak diperkenankan menggunakan dana pinjaman (limit and margin trading). Singkatnya, investor tidak diperbolehkan berutang dalam membeli saham syariah karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika tidak mampu dilunasi saat jatuh tempo. "Sistem MNC Trade Syariah sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan pembelian saham hanya dapat dilakukan atas ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis ),” kata Sutrisna.