Pihak luar tidak diizinkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Selain itu, BI juga wajib menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia mampu melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Pemerintah juga tidak dapat mengintervensi kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral RI.
Alasannya adalah karena posisi Bank Indonesia bukanlah bagian dari lembaga eksekutif negara, seperti presiden dan menteri-menterinya. Selain itu, Bank Indonesia juga bukan bagian dari lembaga legislatif seperti DPR dan MPR. Bukan juga merupakan bagian dari lembaga yudikatif negara, seperti MA dan MK.
Bank Indonesia adalah lembaga independen, bebas dari campur tangan pihak lain. Lebih lanjut dalam laman Bank Indonesia, dijelaskan bahwa BI memiliki satu tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, itulah alasan mengapa Bank Indonesia tidak di bawah pemerintah langsung.