Mengapa Bank Indonesia Tidak di Bawah Pemerintah Langsung?

Ami Heppy S
Mengapa Bank Indonesia Tidak di Bawah Pemerintah Langsung? (Foto: ilustrasi/Okezone) 

Pihak luar tidak diizinkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Selain itu, BI juga wajib menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia mampu melaksanakan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Pemerintah juga tidak dapat mengintervensi kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral RI.

Alasannya adalah karena posisi Bank Indonesia bukanlah bagian dari lembaga eksekutif negara, seperti presiden dan menteri-menterinya. Selain itu, Bank Indonesia juga bukan bagian dari lembaga legislatif seperti DPR dan MPR. Bukan juga merupakan bagian dari lembaga yudikatif negara, seperti MA dan MK.

Bank Indonesia adalah lembaga independen, bebas dari campur tangan pihak lain. Lebih lanjut dalam laman Bank Indonesia, dijelaskan bahwa BI memiliki satu tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jadi, itulah alasan mengapa Bank Indonesia tidak di bawah pemerintah langsung.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Nasional
9 hari lalu

BI Tambah Kuota Penukaran Uang Baru! Begini Cara Daftarnya

Nasional
9 hari lalu

BI Majukan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Tahap Kedua, Catat Tanggalnya!

Nasional
13 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal