Di sisi regulasi, relaksasi aturan buyback saham oleh OJK juga menjadi langkah penting, di mana emiten kini dapat melaksanakan aksi buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, penguatan pengawasan pasar atau market surveillance terus ditingkatkan guna mendeteksi dan mengantisipasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar di tengah kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.
Sementara itu, untuk memperkuat daya tahan pasar modal dalam jangka panjang, BEI mengedepankan strategi-strategi yang lebih struktural. Salah satunya adalah diversifikasi produk melalui pengembangan instrumen-instrumen baru seperti Single Stock Future, Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas, dan Structured Warrant (SW).
BEI juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi proses penawaran umum perdana saham (IPO), sehingga dapat mendorong pertumbuhan jumlah emiten baru. Tak kalah penting, peningkatan likuiditas dan modernisasi infrastruktur perdagangan menjadi fokus utama, dengan tujuan menciptakan pasar modal yang inklusif, efisien, dan mampu bersaing secara global.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza Idris mengungkapkan, fenomena tersebut mengingkatkan pada siklus 100 tahunan yang dikenal dengan istilah Great Depression atau Depresi Besar, yang melanda AS pada tahun 1929.
"Saat itu, bursa efek New York Stock Exchange mengalami kehancuran besar hingga puluhan juta saham menjadi tidak bernilai” kata Handi.
Handi turut menyoroti Undang-Undang Tarif Smoot-Hawley yang diberlakukan pada tahun 1930. Undang-undang ini diusulkan oleh Senator Smoot dan Hawley dengan menaikkan tarif masuk untuk melindungi produk dalam negeri Amerika dari gempuran impor, terutama dari Eropa. Namun, kebijakan tersebut justru memperburuk kondisi ekonomi Amerika dan dunia, memicu krisis global yang berlangsung hampir satu dekade.