MNC Sekuritas: Simak 4 Kriteria Saham dalam Pemantauan Khusus

MNC Media
MNC Sekuritas memberikan edukasi tentang rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas serta diperdagangkan dalam pemantauan khusus. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas, unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), memberikan update perkembangan kebijakan di pasar modal kepada nasabahnya.

Kali ini, perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat berbagai penghargaan, memberikan edukasi tentang rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas serta diperdagangkan dalam pemantauan khusus

Terdapat beberapa kriteria yang dapat menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus, yaitu:

1. Jika harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini rupanya tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi. 

2. Jika laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat disclaimer. Dengan aturan ini, Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi Bursa bisa langsung memasukkan perusahaan ke dalam pemantauan khusus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
21 jam lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,83 Persen ke 8.394, Tembus Rekor Tertinggi!

Keuangan
3 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Bisnis
3 hari lalu

Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Unboxing MotionTrade Lite

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,4 Triliun

Keuangan
4 hari lalu

Tips MotionTrade: Kenali Perbedaan Day Trading dan Swing Trading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal