Mulai 3 September, Bawa Uang Kertas Asing Setara Rp1 Miliar Kena Denda

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai.

Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Nasional
9 jam lalu

Gubernur BI usai Bertemu Prabowo di Istana: Yakin Rupiah Stabil

Nasional
11 jam lalu

Purbaya soal Prabowo Bilang Warga Desa Tak Pakai Dolar: untuk Hibur Rakyat

Nasional
11 jam lalu

Dikritik DPR gegara Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Juli-Agustus Akan Menguat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal