Adapun RUPSLB ini memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, mencakup Persetujuan Penggabungan PTBC dengan OCBC, di mana OCBC akan menjadi bank penerima Penggabungan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan.
Selanjutnya, RUPSLB juga memuat Persetujuan Pengkinian Rencana Resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC. Perubahan Anggaran Dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.
Kemudian, terakhir ada Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC, yaitu mengangkat Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.