OJK Akan Atur Fintech dengan Layanan Equity Crowdfunding

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Mantan Ketua Bapepam-LK tersebut menjelaskan, equity crowdfunding ini berbeda dengan P2P lending. Jika P2P lending, investor (lender) memberi pinjaman kepada peminjam (borrower), maka dana dalam equity crowdfunding bukan berbentuk pinjaman (lending), melainkan modal (equity).

Dengan begitu, pelaku usaha seperti usaha kecil dan menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (startup) bisa memperoleh dana dari investor dengan memberikan sejumlah saham. Investor nantinya berpotensi memperoleh dividen kalau perusahaan itu untung. Sebaliknya, risiko tetap melekat karena bisnis bisa saja rugi.

Nurhaida mengatakan, OJK akan terus memantau dinamika bisnis fintech yang bergerak begitu cepat. Meski saat ini, regulator baru mengidentifikasi jenis bisnis fintech yaitu P2P lending dan equity crowdfunding.

"Ini ke depan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah klaster-klaster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturannya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk klaster baru ini," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

2 bulan lalu

MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen

3 bulan lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

4 bulan lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal