BOGOR, iNews.id - Bisnis financial technology (fintech), terutama peer to peer (P2P) lending makin mekar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyaluran melalui fintech mencapai Rp11,68 triliun per Agustus 2018.
"Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 mencapai Rp18-20 triliun," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Bogor, dikutip Minggu (21/10/2018).
Hendrikus juga mengatakan bahwa jumlah pinjaman (borrower) fintech terus meningkat. OJK mencatat hingga Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaatkan fintech. "Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta borrower," ujarnya.
Dia menambahkan, regulator saat ini mengawasi 73 fintech berbasis P2P lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.
"Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama," kata Hendrikus.