JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online ilegal memakan korban setelah sopir taksi, Zulfadhli (35) ditemukan bunuh diri di kamar kosnya di Mampang Prapatan. Pria tersebut gantung diri karena terlilit pinjaman online.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengaku prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban.
"Kami, Satgas OJK dan asosiasi sedang melakukan pendalaman. Kalau dilakukan fintech legal akan dilakukan tindakan ke fintech," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Namun, Tongam yakin kasus tersebut terjadi karena Zulfadhli terlilit pinjaman online ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama diawasi dan dibatasi ketentuan pengaksesan data peminjam, termasuk cara menagih utang kepada nasabah.
"Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi ketentuan, terutama larangan meng-copy semua kontak di HP. Hanya kontak darurat saja yang dibolehkan. Juga tidak bisa akses file atau gambar," ucapnya.
Tongam berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online ilegal. Masyarakat harus sadar bahwa meminjam uang di fintech ilegal tidak menyelesaikan masalah. Yang ada justru menambah masalah.
"Kami tidak menolerir kegiatan penagiahn yang memakan korban. dan ini menjadi pembelajaran agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau butuh pinjaman masuk ke fintech terdaftar," tuturnya.