Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menuturkan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ucanya.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.