OJK: Investasi Reksa Dana Paling Diminati Investor Milenial

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Reksa dana menjadi instrumen investasi yang saat ini digandrungi investor milenial. (Foto: dok Sindonews)

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menuturkan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. 

“Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ucanya.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Mobil
3 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Bisnis
3 hari lalu

Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi

Bisnis
6 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal