OJK Pastikan 3 Pemda Siap Terbitkan Surat Utang

Antara
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta (Foto: iNews.id/Isna)

Tiga POJK tentang obligasi daerah dan atau sukuk daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan atau sukuk daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.

"Harapannya begitu kita keluarkan ini, tidak ada kendala lagi karena sudah melibatkan institusi terkait Kemenkeu, Kemendagri, dan juga OJK. Jadi kita sama-sama untuk menghilangkan kendala-kendala itu karena pemda itu secara hirarki ada di bawah Kemendagri, keuangannya ada di Kemenkeu, dan juga kalau pasar instrumennya atau produknya ada di bawah kewenangan OJK," kata Wimboh.

Wimboh menambahkan, nilai obligasi yang diterbitkan pemda nantinya juga bergantung pada rating dan juga proyek infrastruktur yang akan ditangani oleh pemda yang bersangkutan. Selain itu, ia juga menyebut potensi gagal bayar (default) oleh pemda bisa dimitigasi.

"Tentu ada kaidahnya, suatu daerah itu berapa revenue, expected revenue, dan maksimal pembiayaannya. Jadi tidak unlimited. Nanti otomatis kan ada rating, nah pricing tergantung dari hasil rating-nya. Kemungkinan default pemda kalau terukur jumlah yang dikeluarkan dan sebanding dengan revenue yang dia punya, kan risiko default-nya bisa dimitigasi dan diukur. Proyeknya juga dilihat apakah ke depan menghasilkan," kata Wimboh.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal