OJK Sebut Kinerja Reksa Dana Turun di 2022, Ini Faktornya

Anggie Ariesta
OJK mengungkapkan bahwa kinerja reksa dana sepanjang 2022 mengalami penurunan. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kinerja reksa dana sepanjang 2022 mengalami penurunan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan, kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait kebijakan shifting unit link ke instrumen keuangan lain di luar reksa dana.

"Sampai dengan 27 Desember 2022, total NAB Reksa Dana secara YTD (year to date) minus sebesar 12,58 persen dari Rp578,44 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp505,69 triliun," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, jumlah produk Reksa Dana per 28 Desember 2022 turut mengalami penurunan dari sebelumnya pada 30 Desember 2021 sebesar 2.198 menjadi 2.143 atau turun sebesar 2,50 persen.

"Penurunan NAB Reksa Dana tersebut tentunya juga berdampak pada nilai keseluruhan dari Asset Under Management, dimana per 27 Desember 2022 nilai AUM tercatat turun sebesar 2,49 persen dari sebelumnya sebesar Rp850,73 triliun menjadi Rp829,56 triliun," katanya.

Dengan pulihnya aktivitas perekonomian domestik, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal terus meningkat.

Hingga 28 Desember 2022, telah dikeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 224 penawaran umum, terdiri dari 57 penawaran umum perdana saham, 44 penawaran umum terbatas, 123 penawaran umum efek efek bersifat utang dan/ sukuk dengan total keseluruhan nilai hasil penawaran umum sebesar Rp266,41 triliun.

"Dari 224 kegiatan emisi tersebut, kami mencatat Emiten baru yang berhasil melantai di Bursa Efek sebanyak 63 Emiten," ucap Inarno.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal