Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR

Jeanny Aipassa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

3. Perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud terdiri dari: 

- KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022, - Penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, 
- Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, 
- Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga, dalam keterangan, Kamis (30/12/2021). 

Dalam Rapat itu, juga diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Menurut dia, pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lapak Jus Pensiunan Guru Makin Segar Berkat KUR BRI

57 tahun lalu

Mimpi Salmi Bawa Terbang Resep Emak ke Pasar Global, Cangcomak Tumbuh Bersama BRI

57 tahun lalu

Dasco Bertemu Pimpinan BGN, Ini yang Dibahas 

57 tahun lalu

Rumput Laut Pulau Panggang Bawa Peluang, BRI Bantu Mahdiah Kembangkan Dorula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal