Penjelasan Dirut Perum Damri soal Tunda Bayar Gaji Karyawan

Suparjo Ramalan
Dirut Perum Damri beri penjelasan soal penundaan membauar gaji karyawan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Perum Damri Milatia Moemin menjelaskan soal kebijakan penundaan pembayaran gaji kepada direksi dan karyawan. Langkah tersebut dilakukan demi menekan pengeluaran perusahaan. 

Dia menuturkan, penundaan gaji dilakukan dengan skema pembayaran tidak 100 persen. Artinya, direksi hanya menerima 50 persen dan karyawan 80 persen dari total gaji yang harus diterima setiap bulannya. Sementara, sisa pembayaran gaji akan segera diselesaikan. 

"Gaji sejauh ini tetap diterima, maksudnya penundaan adalah gaji dibayar enggak 100 persen. Misalnya, direksi saja, kami hanya terima 50 persen. Karyawan pun semua dapat gaji hanya terjadi pemotongan, dan pegawai itu kalau enggak salah 20 persen," kata Milatia dalam RDP bersama Komisi VI DPR, dikutip Jumat (3/9/2021). 

Penundaan pembayaran gaji tersebut masuk dalam buku utang perusahaan dan akan dilunaskan manajemen. Langkah efisiensi tersebut, kata Milatia, dilakukan karena pendapatan perusahaan menurun signifikan akibat kebijakan pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19

"Jadi memang karena ada penurunan pendapatan yang signifikan, sehingga kami terpaksa menunda pembayaran. Kami bukan tidak membayar. Sebelum pegawai direksi sudah ditunda, board lebih dulu ditunda semuanya," ujarnya. 

Meski gaji akan dilunaskan manajemen, namun kebijakan itu justru berdampak pada berkurangnya sumber daya manusia (SDM) Perum Damri. Saat ini, proses perekrutan karyawan baru juga dilakukan perusahaan. 

"Kita buka dulu job posting. Apabila dari internal tidak didapatkan baru kita eksternal. Sampai dengan hari ini job opening yang eksternal itu baru empat orang, sisanya diisi oleh internal," ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
26 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal