Penukaran Uang Lama di Medan Capai Rp526 Juta

Antara
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

MEDAN, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara menerima penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp526 juta.

Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan di Medan, Minggu (30/12/2018) mengatakan, dari jumlah Rp526 juta itu, uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 yang mendominasi ditukarkan masyarakat.

"BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tahun emisi 1999, ada uang Rp20.000 dan Rp10.000 tahun emisi 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat.

Dengan jumlah sebesar Rp526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

6 hari lalu

Rupiah Diramal Bertahan di Level Rp18.000 per Dolar AS hingga Akhir Tahun

6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

10 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal