JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 10 entitas baru yang diduga melakukan investasi bodong. Salah satunya menghentikan entitas penjualan emas digital bernama PT Aurum Karya Indonesia. Penghentiaan ini untuk pertama kali untuk entitas penjualan emas digital.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, meski entitas ini merupakan yang pertama, namun pihaknya telah menemukan modus yang hampir sama berbentuk bisnis Multi Level Marketing (MLM).
"Iya, emas digital itu baru yang pertama. Tapi ini MLM yang jual-jual emas juga sudah beberapa yang kita lakukan, tapi ini emas digital baru," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Menurut dia, entitas ini menjual emas melalui salah satu marketplace besar. Hingga kini entitas tersebut berhasil menjual emas 20 kilogram dalam bentuk emas digital.
"Mereka saat ini dijualnya di Tokopedia. Tokopedia itu adalah marketplace jadi belinya di Aurum, masyarakat beli melalui Tokopedia ya seperti beli barang," kata dia.