Pertama Kali, OJK Hentikan Investasi Bodong Penjualan Emas Digital

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 10 entitas baru yang diduga melakukan investasi bodong. Salah satunya menghentikan entitas penjualan emas digital bernama PT Aurum Karya Indonesia. Penghentiaan ini untuk pertama kali untuk entitas penjualan emas digital.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, meski entitas ini merupakan yang pertama, namun pihaknya telah menemukan modus yang hampir sama berbentuk bisnis Multi Level Marketing (MLM).

"Iya, emas digital itu baru yang pertama. Tapi ini MLM yang jual-jual emas juga sudah beberapa yang kita lakukan, tapi ini emas digital baru," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut dia, entitas ini menjual emas melalui salah satu marketplace besar. Hingga kini entitas tersebut berhasil menjual emas 20 kilogram dalam bentuk emas digital.

"Mereka saat ini dijualnya di Tokopedia. Tokopedia itu adalah marketplace jadi belinya di Aurum, masyarakat beli melalui Tokopedia ya seperti beli barang," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 jam lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
3 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal