JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 membuat kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh subur di Indonesia. Bahkan, pinjol ilegal ini sulit diberantas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, penyebaran pinjol ilegal sulit dilacak dan diberantas. Penyebabnya, server yang digunakan kebanyakan berada di luar negeri.
"Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal? Dari data Kominfo, kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, kebanyakan 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di Amerika Serikat, Singapura, China, dan lain-lain," kata Tongam dalam video virtual, Rabu (30/1/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangn teknologi. Sementara, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah, sehingga membuat masyarakat mudah tertipu pinjaman online yang merugikan mereka.
"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," ujarnya.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi berkolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bertugas di hilir. Mereka melakukan sejumlah tindakan pencegahan seperti patroli siber, edukasi kepada masyarakat, membatasi ruang gerak transaksi keuangan khususnya terkait perbankan dan payment system, serta mendorong pinjol untuk mendaftarkan diri ke OJK.
"Kita di hilir lakukan penghentian kegiatan pinjol ilegal, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal oleh Kemenkominfo, serta penyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri," ucapnya.