JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terha ap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diblokir maka negara bisa rugi Rp2,1 miliar setiap bulan.
“Pemblokiran ini juga untuk tertib administrasi. Terutama menekan kerugian negara yang berlarut-larut karena tidak segera diberhentikan. Ini juga kami sampaikan ke KPK untuk nantinya mengejar kerugian negara. Selain itu, kepada BPK agar menjadi objek audit,” Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, I Nyoman Arsa di Kantor BKN, Jakarta, kemarin.
Terkait potensi kerugian negara, Nyoman sudah mulai melakukan perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan PNS. Dia masih belum dapat mengungkap hasil perhitungannya. “Terkait kerugian negara sebetulnya lebih tepat yang memberikan datanya adalah auditor ke uangan. Apakah BPK atau BPKP,” imbuhnya.
Namun, jika dihitung secara kasar potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Hal ini dihitung berdasarkan penghasilan terendah PNS, yakni Rp7 juta, lalu dikalikan 307 PNS. “Untuk Golongan III D itu gaji dan tunjangan Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya.
kan tetapi, dia mengatakan angka tersebut belum dapat menggambarkan secara keseluruhan kerugian negara. Pasalnya setiap PNS memiliki total penghasilan yang berbeda-beda.
“Lalu juga waktu keputusan hukum tetap masing-masing PNS ini berbeda-beda. Ada yang dari tahun 2014 dan ada di tahun yang lain,” ungkapnya.