PPATK Blokir Transaksi Senilai Rp150,4 Miliar, Diduga Jual Produk Investasi Ilegal

Advenia Elisabeth
Ilustrasi investasi yang beroperasi ilegal patut diwaspadai.PPATK hari ini menghentikan sementara transaksi dan blokir dengan nilai mencapai Rp150,4 miliar yang diduga terkait investasi ilegal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. PPATK hari ini menghentikan sementara transaksi dan blokir dengan nilai mencapai Rp150,4 miliar.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir dengan nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening dari 55 Penyedia Jasa Keungan. 

Ivan menyebut, jumlah tersebut rekening akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dia menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal. 

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ucap Ivan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Keuangan
5 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
6 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Nasional
9 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal