JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal. Hal tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini.
Secara rinci, penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ivan menambahkan, pihaknya telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan jumlah sembilan kasus, antara lain Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.