Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

Athika Rahma
PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal senilai Rp202 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal. Hal tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini.

Secara rinci, penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ivan menambahkan, pihaknya telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan jumlah sembilan kasus, antara lain Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru! Sentuh Level 9.000 Pagi Ini

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Nasional
14 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Seleb
20 hari lalu

Kronologi Lengkap Suami Boiyen Diduga Gelapkan Dana Investasi, Kena Somasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal