Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

Athika Rahma
PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal senilai Rp202 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal. Hal tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini.

Secara rinci, penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ivan menambahkan, pihaknya telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan jumlah sembilan kasus, antara lain Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Keuangan
12 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Nasional
19 hari lalu

Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun

Nasional
19 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal