KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF) dan pengurangan Biaya pendaftaran efek tahunan 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lain, yakni dukungan kepada industri reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.
"Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak 18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," kata Yulianto.
Dia menjelaskan tujuan dari stimulus diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi segenap pemangku kepentingan pasar modal Indonesia.
Di samping itu, melalui stimulus diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dengan dampak pandemi Covid-19.
SRO bersama OJK akan berkoordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.