Di tengah pertumbuhan ekonomi yang lambat, kepercayaan konsumen yang lemah, dan penurunan sektor properti yang sedang berlangsung, pasar mengharapkan otoritas China untuk mengumumkan langkah-langkah yang bertujuan untuk menstabilkan ekonomi.
Sementara dari sentimen dalam negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Aturan baru ini dimaksudkan agar DHE SDA yang masuk bisa memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah gejolak pasar saat ini.
Secara bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Februari terjadi deflasi 0,48 persen secara bulanan (month to month/mtm). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,99 pada Januari 2025, menjadi 105,48 pada Februari 2025.
Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan selanjutnya diprediksi bergerak fluktuatif dan ditutup menguat direntang Rp16.430-Rp16.490 per dolar AS.