JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebut pinjaman online (Pinjol) ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital.
Menurut dia, penyedia pinjol ilegal menjadi masalah utama yang perlu dibenahi. Pasalnya, praktek pinjol ilegal lebih seperti lintah darat yang menggunakan teknologi digital, daripada layanan peer to peer landing.
"Ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (2/12/2021).
Terkait dengan itu, Menkeu menilai, keberadaan pinjol ilegal menjadi persoalan serius dalam keamanan siber atau cyber security di tengah tren transformasi digital akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03 persen orang di Indonesia yang melek keuangan.