Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berkedok Teknologi Digital

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebut pinjaman online (Pinjol) ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital

Menurut dia, penyedia pinjol ilegal menjadi masalah utama yang perlu dibenahi. Pasalnya, praktek pinjol ilegal lebih seperti lintah darat yang menggunakan teknologi digital, daripada layanan peer to peer landing. 

"Ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (2/12/2021).

Terkait dengan itu, Menkeu menilai, keberadaan pinjol ilegal menjadi persoalan serius dalam keamanan siber atau cyber security di tengah tren transformasi digital akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03 persen orang di Indonesia yang melek keuangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
31 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal