Sudah Diblokir, Fintech Ilegal Selalu Muncul dengan Aplikasi Baru

Isna Rifka Sri Rahayu
Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 231 aplikasi fintech ilegal sejak awal tahun 2019. Seluruh aplikasi tersebut sudah diblokir. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 231 aplikasi pendanaan online (fintech) ilegal baru sejak Januari 2019. Selain China yang mendominasi, fintech ilegal tersebut juga berasal dari Rusia dan Korea Selatan (Korsel).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, semua fintech ilegal yang teridentifikasi itu sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain diblokir, Satgas juga sudah lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini kita menemukan 231 fintech ilegal yang baru, kita bisa bayangkan banyaknya fintech-fintech ilegal," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dari total 231 fintech ilegal, China masih mendominasi asal fintech luar negeri dengan porsi 7 persen. Selain China, fintech ilegal dari negara-negara lain juga ikut menyerbut Indonesia seperti Rusia dan Korsel.

"Kebanyakan China dan ini jadi perhatian kita. Kebanyakan mereka virtual tidak tahu servernya di mana," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
16 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Muslim
3 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal