Sudah Diblokir, Fintech Ilegal Selalu Muncul dengan Aplikasi Baru

Isna Rifka Sri Rahayu
Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 231 aplikasi fintech ilegal sejak awal tahun 2019. Seluruh aplikasi tersebut sudah diblokir. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Meski udah diblokir, kata Tongam, fintech ilegal ini tidak kapok dengan membuat aplikasi ilegal lainnya. Bahkan ada yang menduplikasi fintech legal untuk menjebak masyarakat.

"Karena ini fintech ilegal, pada dasarnya delik aduan. Artinya pengaduan dari yang merasa dirugikan diharapkan masuk ke pengadilan," kata dia.

Tongam mengatakan, fintech ilegal biasanya menetapkan bunga yang tinggi untuk peminjam. Namun, masyarakat, terutama yang kesulitan keuangan masih saja mengajukan pinjaman karena prosesnya yang mudah dan cepat..

"Memang hanya untuk mencari keuntungan. Dengan adanya fintech ilegal sangat merugikan masyarakat karena menduga banyak korban yang tidak mengadukan karena tidak etis," tuturnya.

Jika fintech ilegal tersebut masuk ke tindak pidana, Satgas akan meminta bantuan Bank Indonesia (BI). Selain itu, Satgas juga bisa menyurati perbankan untuk menolak pembukaan rekening atau menutup rekening fintech ilegal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Nasional
1 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Keuangan
1 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Mandiri Raih 4 Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Akselerasi Inklusi Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal