Dana talangan sebesar hampir Rp5 triliun itu diperkirakan hanya memperpanjang napas BPJS Kesehatan hingga akhir tahun. Meski begitu, pemerintah juga mencari alternatif pembiayaan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Upaya itu salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres tersebut beberapa waktu lalu.
"Perpres terkait itu memang sudah kita keluarkan," ujar Presiden di Istana Negara,
Dalam Perpres itu, kata Presiden, 50 persen penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Hal itu sesuai amanat undang-undang. Menurut Presiden, defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan lebih dari Rp16 triliun harus ditutup karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
"Itu yang menerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ucapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu, manajemen BPJS Kesehatan juga diminta untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.
"BPJS Kesehatan ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," katanya.