JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik subsidi 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan kebijakan terbaru untuk triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian harga energi di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi makro.
Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi, seharusnya ada kenaikan tarif jika mengikuti parameter ekonomi terkini. Namun, pemerintah memilih menahannya untuk melindungi masyarakat dari potensi beban ekonomi tambahan.
Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tetap sama seperti pada triwulan pertama tahun 2025. Golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.
Evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan hasil evaluasi triwulan terbaru, Tri menegaskan tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan tarif di tahun ini.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menghadirkan energi yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan stabilitas bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.
Selain menahan tarif bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik subsidi 2025 tidak mengalami perubahan untuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor usaha mikro.
Menurut Tri Winarno, pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan subsidi bagi pelanggan sosial, industri kecil, dan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data penerima subsidi terus diperbarui menggunakan sistem terpadu agar lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, bantuan energi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada kelompok pengguna listrik besar.
Langkah ini merupakan wujud nyata keadilan energi yang terus dijaga agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat pembangunan sektor kelistrikan secara merata.
Berikut rincian tarif listrik 20–26 Oktober 2025 untuk berbagai golongan pelanggan PLN:
1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
2. Golongan Bisnis