Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Komaruddin Bagja
Tarif Listrik Subsidi 2025 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Tarif listrik subsidi 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan kebijakan terbaru untuk triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian harga energi di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi makro. 

Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi, seharusnya ada kenaikan tarif jika mengikuti parameter ekonomi terkini. Namun, pemerintah memilih menahannya untuk melindungi masyarakat dari potensi beban ekonomi tambahan.

Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2025 Tidak Berubah

Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tetap sama seperti pada triwulan pertama tahun 2025. Golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.

Evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Berdasarkan hasil evaluasi triwulan terbaru, Tri menegaskan tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan tarif di tahun ini.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menghadirkan energi yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan stabilitas bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.


Subsidi Tetap Bagi Rumah Tangga dan UMKM

Selain menahan tarif bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik subsidi 2025 tidak mengalami perubahan untuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor usaha mikro.

Menurut Tri Winarno, pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan subsidi bagi pelanggan sosial, industri kecil, dan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data penerima subsidi terus diperbarui menggunakan sistem terpadu agar lebih tepat sasaran. 

Dengan demikian, bantuan energi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada kelompok pengguna listrik besar.

Langkah ini merupakan wujud nyata keadilan energi yang terus dijaga agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat pembangunan sektor kelistrikan secara merata.


Rincian Tarif Listrik Periode Oktober 2025

Berikut rincian tarif listrik 20–26 Oktober 2025 untuk berbagai golongan pelanggan PLN:

1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Golongan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Bisnis
1 bulan lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Nasional
1 bulan lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal