JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk satuan tugas pemeriksaan bersama yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini dalam rangka melakukan pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya.
"Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Aula Mezanin Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penetapan anggota tim akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh ketiga institusi (Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas) sebagai dasar wajib pajak (WP) untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pasalnya, pemeriksaan KKKS ini dilakukan sebelum SPT PPh disampaikan.
"Jadi, apa yang dihasilkan pemeriksaan bersama ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi, enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi," kata dia.