Tiga Institusi Ini Bentuk Satgas Periksa PPh Sektor Migas

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk satuan tugas pemeriksaan bersama yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini dalam rangka melakukan pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya.

"Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Aula Mezanin Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penetapan anggota tim akan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh ketiga institusi (Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas) sebagai dasar wajib pajak (WP) untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pasalnya, pemeriksaan KKKS ini dilakukan sebelum SPT PPh disampaikan.

"Jadi, apa yang dihasilkan pemeriksaan bersama ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi, enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Nasional
2 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal