JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per bulan Desember 2022 lalu sebesar 62 persen rekening fintech atau pinjaman online (pinjol) dimiliki oleh nasabah dengan rentang usia 19-32 tahun, termasuk Generasi Z di usia 19-25 tahun.
Founder dan Perencana Keuangan Oneshildt sekaligus CEO PT Cerdas Keuangan Indonesia, M Andoko, mengatakan kemudahan pembiayaan melalui paylater (bayar nanti) yang ditawarkan platform e-commerce dan dompet digital menjadi salah satu penyebab maraknya Gen Z terjerat utang online.
"Paylater kan diberikan beberapa platform e-commerce dan dompet digital, dengan kemudahan dan kerap ada promosi. Buat Gen Z karena dia dekat dengan teknologi, maunya yang mudah juga akhirnya mencoba (paylater)," ujar Andoko saat dihubungi MNC Portal, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut Andoko menjelaskan utang tersebut sebetul bukan tanpa kosekuensi. Sebab ketika Gen Z itu berhutang lewat platform online, maka praktis ada data yang ditarik oleh penyedia jasa tersebut.
Ketika seseorang gagal untuk melunasi utangnya, maka praktis orang tersebut akan sulit untuk mengajukan utang ke lembaga keuangan formal karena sudah terdeteksi oleh BI Checking.