Uang Kertas Rp500 Orang Utan Dijual Rp3,27 Juta, BI: Sudah Tidak Berlaku

Rina Anggraeni
Pecahan uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di satu sisinya dijual di platform e-commerce. (Foto: Bukalapak(

JAKARTA, iNews.id - Pecahan uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di satu sisinya dijual di platform e-commerce. Mengejutkannya, pecahan uang rupiah tahun emisi (TE) lama tersebut dijual hingga puluhan juta rupiah.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. mengatakan uang kertas Rp500 emisi lama ini sudah tidak diedarkan. “Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Itu artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Gubernur BI Tegaskan Redenominasi Tak Pangkas Nilai Rupiah, Harga Tetap Sama

Makro
2 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Turun jadi Rp7.105 Triliun di Kuartal III 2025

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Lempar soal Redenominasi Rupiah ke BI: Bukan Kewenangan Kemenkeu

Keuangan
5 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal