JAKARTA, iNews.id - Uang pecahan 1.0 viral di media sosial belum lama ini. Awalnya, salah seorang pemilik akun TikTok mengunggah video yang menunjukkan uang pecahan 1.0, dengan tulisan Perum Peruri Specimen di sudut atas uang itu.
Sebagian orang pun menganggap uang tersebut merupakan rupiah jenis baru. Namun informasi dari Peruri Indonesia, yang disampaikan dalam akun Instagram Kementerian BUMN menyebutkan bahwa uang tersebut adalah house note atau uang specimen.
"House note yang diterbitkan oleh Peruri bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," bunyi keterangan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah dengan ciri-ciri:
1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominal
4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks 'Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
Kalau melihat ciri-ciri rupiah tersebut, maka hause note tidak memiliki ciri-ciri itu. Adapun alasan Peruri menerbitkan house note adalah sebagai alat pemasaran atau marketing tools untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Nah, jadi lebih berhati-hati ya jika ada oknum yang menyalahgunakan uang house note.