Selain itu, Ma'ruf menyebut banyak di antara masyarakat yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya. “Oleh karenanya, saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah,” ucapnya.
Wapres menjelaskan landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, yaitu seperti kita ketahui, hukum asal dalam bemuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya. “Al ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha, asal dari pada bermuamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya,” jelasnya.
“Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif,” sambungnya.
Dengan demikian, sebenarnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.