Bagi fintech lending yang kedapatan melakukan predatory lending akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab.
"Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Perilaku akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepada masyarakat, hingga pemberhentian sementara atau permanen dari keanggotaan asosiasi," kata Tumbur Pardede.
Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab (selanjutnya disebut “Pedoman Perilaku”) adalah seperangkat prinsip, proses, dan panduan yang disepakati secara bersama, sukarela, dan mengikat untuk memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi Penyelenggara yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).
"Setiap definisi dan istilah yang digunakan di dalam Pedoman Perilaku ini mengacu kepada Peraturan OJK yang mengatur mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," ujar Tumbur Pardede.