2019, Purbalingga Dapat Alokasi Bantuan Alsintan 103 Unit

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi. (Foto: Kementan)

PURBALINGGA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan alat mesin pertanian (alsintan) untuk Kabupaten Purbalingga sebanyak 103 unit untuk tahun 2019. Alsintan berupa 38 unit traktor roda dua, 13 unit cultivator (pengolah tanah), 29 unit pompa air, 15 unit power thresher (perontok padi), tujuh unit corn sheller (mesin pemipil jagung), dan satu unit dryer (pengering).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, bantuan alsintan ini diberikan agar petani bisa  mengolah lahan secara lebih modern.

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Dan semuanya gratis. Semoga bantuan Alsintan ini dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya," ujar Sarwo Edhy, Rabu (10/4/2019).

Sarwo Edhy menjelaskan, Kementan juga siap memberikan bantuan lainnya kepada petani di Purbalingga. Misalnya, jaringan irigasi tersier, benih, dan pupuk bersubsidi.

"Silakan ajukan bila masih membutuhkan bantuan lainnya. Kami siap membantu tidak hanya tanaman pangan, tetapi bila di Purbalingga mengembangkan perkebunan, hortikuotura, florikultura atau peternakan, kami juga siap membantu," ujar Sarwo Edhy.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual

Nasional
30 hari lalu

Putin Tawarkan Kerja Sama Pertahanan hingga Pertanian ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal