"Apabila Pemerintah mampu menahan penurunan konsumsi dan masyarakat mau bangkit beradaptasi di tengah pandemic, maka dunia usaha dengan sendirinya akan terselamatkan, bisa bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan," katanya
Ketiga, restrukturisasi kredit. Di mana relaksasi yang diberikan lembaga keuangan akan memiliki ruang dan manfaat. Restrukturisasi kredit hanya bisa dilakukan ketika dunia usaha masih memiliki napas, masih bisa beroperasi walaupun dalam keterbatasan di tengah pandemi.
"Perpanjangan program restrukturisasi kredit yang sudah disanggupi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan efektif membantu dunia usaha apabila pemerintah dan masyarakat sudah memainkan perannya menjaga keberlangsungan konsumsi di tengah pandemi," ujarnya.