3 Kali Obligor BLBI Mangkir Dipanggil Satgas, Mahfud MD: Itu Melanggar Hukum

Rina Anggraeni
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, obligor BLBI yang 3 kali mangkir panggilan Satgas telah melanggar hukum.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan lain terhadap para obligor dan debitur yang telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun tidak datang.

"Untuk obligor dan juga debitur yang sudah dipanggil 3 kali, nanti kita lakukan upaya-upaya pendekatan kalau secara hukum secara baik-baik sudah dipanggil 3 kali tidak datang, ya kita lakukan upaya-upaya lain," kata dia dalam konferensi virtual, Jumat (27/82/2021).

Mahfud menuturkan, berdasarkan hukum perdata bisa dilakukan gijzeling atau penyitaan kepada aset para obligor dan debitur yang saat ini tengah memiliki utang ke negara.

"Jadi kalau dalam hukum perdata itu ada gijzeling (jika terpaksa) tapi langkah-langkah berikutnya tetap akan dilakukan sampai jelas masalahnya," ujar Mahfud.

Menurut dia, para obligor dan debitur BLBI yang tidak datang setelah pemanggilan ketiga bisa disebut wanprestasi.

"Kalau sudah wanprestasi, itu sudah melanggar hukum. Nanti akan ke sana," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

57 tahun lalu

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal