Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
KENDARI, iNews.id - PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari.
Debitur bernama Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko pidana selama masa kredit masih berjalan.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi.
MNC Finance Perluas Kolaborasi Pengelolaan Sampah Anorganik Bersama BuPeri Foundation
Kasus bermula ketika Delfianus mengajukan pembiayaan satu unit truk kepada PT MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal.