Untuk memperkuat konsumsi pemerintah, lanjut dia, pemerintah mendorong penguatan belanja pegawai sebagai instrumen pendorong pertumbuhan di antaranya percepatan pencairan gaji ke-13.
Selain itu, lanjut Adi, percepatan belanja barang untuk mendukung pola kerja baru seperti kerja dari rumah (WFH). Belanja barang yang sulit dicairkan direlokasi untuk mendukung digitalisasi birokrasi. Sedangkan belanja modal yang sulit dieksekusi, lanjut dia, perlu realokasi untuk pencairan yang lebih cepat mendukung infrastruktur digitalisasi layanan publik dan relaksasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, untuk memperkuat konsumsi masyarakat, kata dia, dilakukan akselerasi belanja bantuan sosial dengan modifikasi belanja perlindungan sosial di antaranya besaran dinaikkan, frekuensi ditambah, dan periode diperpanjang. Kemudian dapat dilakukan melalui penambahan indeks program perlindungan sosial yang bisa dilaksanakan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, hingga bansos tunai.
Adapun program perlindungan sosial yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah di antaranya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta dengan target 12 juta pelaku usaha. Selanjutnya, subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan hingga subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan total subdisi mencapai 19 persen.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal kedua 2020 minus 5,32 persen. Pertumbuhan ekonomi negatif ini merupakan yang pertama kalinya sejak periode 1999. Jika pada kuratal III kembali negatif, Indonesia dipastkan masuk resesi.