JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Selain membahayakan aspek keselamatan penerbangan, tindakan ini juga dapat berujung sanksi dari organisasi penerbangan internasional (ICAO) terhadap Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, penerbangan balon udara yang tak sesuai ketentuan dapat dijerat pidana. ”Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Budi di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Masyarakat di sejumlah daerah menerbangan balon udara sebagai kebiasaaan pascalebaran. Ini antara lain terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Ketinggian balon udara itu dapat mencapai 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan
Berdasarkan siaran yang dipublikasikan Kemenhub, bahaya balon udara meliputi:
1.Tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron).
Bila balon udara tersangkut di bagian-bagian tersebut, dampaknya pesawat susah dikendalikan.
2. Menutupi bagian depan/pandangan pilot.
Jika ini terjadi pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.