4 Bahaya Balon Udara bagi Penerbangan, Bisa Membuat Pesawat Meledak

Isna Rifka Sri Rahayu
Kemenhub menginformasikan ke publik mengenai bahaya balon udara bagi keselamatan penerbangan. (Foto: Kemenhub).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Selain membahayakan aspek keselamatan penerbangan, tindakan ini juga dapat berujung sanksi dari organisasi penerbangan internasional (ICAO) terhadap Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, penerbangan balon udara yang tak sesuai ketentuan dapat dijerat pidana. ”Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Budi di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Masyarakat di sejumlah daerah menerbangan balon udara sebagai kebiasaaan pascalebaran. Ini antara lain terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Ketinggian balon udara itu dapat mencapai 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan

Berdasarkan siaran yang dipublikasikan Kemenhub, bahaya balon udara meliputi:

1.Tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron).
Bila balon udara tersangkut di bagian-bagian tersebut, dampaknya pesawat susah dikendalikan.

2. Menutupi bagian depan/pandangan pilot.
Jika ini terjadi pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Mengerikan! Balon Udara Terbakar di Langit Brasil, 8 Orang Tewas Mengenaskan

Nasional
3 bulan lalu

Kecelakaan Balon Udara di Aksaray Turki, 12 WNI Terluka

Internasional
2 tahun lalu

Tahun Baru Imlek, China Bikin Kesal Taiwan dengan Menerbangkan 8 Balon Udara

Internasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah 21 November, Balon Udara Berawak Terbang untuk Pertama Kali 240 Tahun Silam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal