Mitra koperasi penerima dana ini bisa mendapatkan bunga murah maksimal tiga persen menurun untuk konvensional, dan bagi hasil dari pendapatan kotor untuk pembiayaan syariah.
Selain dana PEN sebesar Rp1 triliun, lanjut Supomo, kebijakan restrukturisasi pinjaman yang merupakan program relaksasi Kemenkop dan UKM juga telah diproses LPDB KUMKM selama lebih dari empat bulan.
"Mitra tersebut terdiri dari koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak Covid-19 khususnya saat pandemi menerpa Indonesia sejak Maret sampai dengan saat ini," ujar Supomo.
Adapun target yang telah dicapai LPDB KUMKM sampai Juli 2020, yaitu sebanyak 100 koperasi terdiri atas 40 mitra restrukturisasi dan 60 mitra penerima pinjaman. Dari target 50 persen serapan dana bergulir untuk program PEN, sampai saat ini telah terserap sebanyak 23 persen.
"Harapannya, melalui program restrukturisasi pinjaman maupun dana PEN yang disalurkan Kemenkop dan UKM melalui LPDB-KUMKM, para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM dapat bertahan hadapi krisis global ini," kata Supomo.