Sebab, dengan adanya sertifikat kompetensi tenaga kerja akan memiliki acuan upah yang lebih jelas. "Tidak ada lagi upah sembarangan, karena kalau kita tidak punya sertifikat kompetensi, si pemberi kerja mau memberi upah ke anda ngira-ngira," katanya.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga akan semakin memudahkan tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab, pihak penerima kerja akan dimudahkan untuk mengetahui kompetensi pelamar kerja.
"Karena dia bisa menunjukan, saya bisa loh, saya bisa jadi plumber, saya bisa menjadi construction worker," ucapnya.