Airlangga: Ada 2.000 Laporan, Pemerintah Proses Perusahaan yang Tak Bayar THR

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan pemerintah memproses laporan terkait perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. 

Menurut dia, lebih dari 2.000 laporan mengenai THR yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 adalah pengaduan.  

"Laporan dari kemnaker, di posko THR ada lebih dari 2.000 laporan, ada yang konsultasi dan 1.500 pengaduan. Kalau ada yang sesuai kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, diselesaikan bipartit," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (19/5/2021)

Dia melanjutkan tentu pemerintah tetap mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun setiap laporan harus diverifikasi secara hati-hati, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Airlangga mengungkapkan, pemberian THR menjadi bagian dari kewajiban perusahaan bagi karyawan, sekaligus dapat mendorong pergerakan ekonomi dari sisi konsumsi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Usai Lebaran, Menaker Siapkan Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Nasional
6 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
7 hari lalu

KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Pemerintah Inggris Buntut Hina Bendera Merah Putih

Bisnis
17 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal