“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” ucapnya.
Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok ini juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk anggaran kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun.
“Program PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020,” tutur dia.