Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPn BM bagi mobil di bawah 1.500 cc jenis 4x2 sebesar 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021. Selanjutnya, akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021.
Pada September hingga Desember 2021 akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal. Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Adapun, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.