JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dibawa ke pembicaraan tingkat I. Dalam penjelasanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada empat tujuan dari RUU ini.
Tujuan pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah, dan keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"RUU HKPD ini meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah. Sementara UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di level daerah," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/11/2021).
Sri Mulyani menambahkan, dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.