Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Manfaat RUU HKPD

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dibawa ke pembicaraan tingkat I. Dalam penjelasanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada empat tujuan dari RUU ini. 

Tujuan pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.

Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah, dan keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"RUU HKPD ini meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah. Sementara UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di level daerah," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/11/2021).

Sri Mulyani menambahkan, dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Nasional
1 bulan lalu

Said Didu: Sri Mulyani Zaman SBY Jadi Menkeu, Era Jokowi Jadi Kasir Penguasa

Buletin
1 bulan lalu

Singgung Ekonomi Era Sri Mulyani, Menkeu Purbaya: Kemarin Kita Takut, Sekarang Harus Berani

Nasional
2 bulan lalu

Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

Nasional
2 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Adwin Haryo Indrawan Sumartono, Anak Sri Mulyani yang Lulus Jadi Dokter Spesialis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal