“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru menurut exercise kami, PAD dari pemerintah, terutama kabupaten/kota bisa meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50 persen," kata dia.
Sri Mulyani menegaskan bahwa RUU HKPD merupakan upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien.
Menurutnya, sumber daya nasional yang efisien akan tercipta melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan adanya RUU HKPD.