JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai) untuk mengakomodasi dokumen digital. Sistem tengah disiapkan untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Iwan Djunardi mengatakan, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak dan selanjutnya didistribusikan ke sistem saluran lainnya.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling," kata Iwan dalam diskusi online, Rabu (30/9/2020).
Dia menyatakan, code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Nanti, channeling ini akan diterapkan di beberapa saluran, ada empat saluran," ucapnya.
Dia menuturkan, saluran pertama yang tengah dikembangkan, yaitu pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital. "Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," tuturnya.